Article Detail
Bullying dalam Perspektif Hukum
Kasus bullying atau perundungan sampai saat ini masih mungkin terjadi di satuan pendidikan. Untuk mengantisipasi dan menghindari adanya tindakan bullying, SMP Tarakanita Citra Raya mengadakan kegiatan Seminar Bullying ditinjau dari perspektif hukum. Sebagai narasumber kali ini yaitu orang tua dari peserta didik yang berprosesi sebagai jaksa, Jack Marpaung, SH (9/12). Kegiatan seminar ini diikuti pleh peserta didik kelas VII dan VIII. Mereka mengikuti kegiatan dengan tertib. Dinamika kegiatan, selain penjelasan dari narasumber juga ada sesi tanya jawab.
Jack Marpaung menjelaskan kepada peserta seminar yaitu peserta didik kelas VII dan VIII, tentang pengertian bullying, di mana terjadinya bullying, siapa yang terlibat dalam bullying, apa dampak bullying, dan bagaimana cara mencegah bullying. Jackson menjerlaskan kepada peserta didik dengan pengalaman-pengalamannya selama menjadi jaksa. Sudah banyak kasus-kasu berkaitan dengan bullying yang dia tangani. Maka tidak heran kalau Jackson Marpaung bisa menjelaskan secara detail mengenai topik seminar ini.
Jackson mengatakan bahwa bullying jangan dianggap remeh. Kalau sudah membuat korban tidak nyaman dan melaporkan ke pihak yang berwajib, maka pelaku akan terancam pidana secara hukum. Maka komunitas sekolah siapapun bisa menjadi pengontrol. Peserta didik, para guru, dan orang tua hendaknya saling bekerja sama dengan baik dan menciptakan komunitas belajar yang kondusif sehingga terhindar dari tindakan-tindakan bullying. (Agk)
-
there are no comments yet